Tepergok Selundupkan 3 Cucak Ijo hadapan Semarang, Pelaku Cuma Ditegur

Tepergok Selundupkan 3 Cucak Ijo hadapan Semarang, Pelaku Cuma Ditegur Tepergok Selundupkan 3 Cucak Ijo hadapan Semarang, Pelaku Cuma Ditegur

Semarang, Sobat - Sederas tiga ekor burung cucak ijo berhasil lengangankan petugas gabungan Balai Karantina Pertanian lantaran nyaris diselundupkan ketimbang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Para petugas menemukan pengiriman burung bernama latin chloropsis sonnerati tersebut tanpa dilengkapi surat izin karantina sebatas dianggap rawan diperjualbelikan.

1. Penumpang KM Dharma Rucitra sempat berupaya tipu petugas Balai Pertanian

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas IA Semarang, Parlin Robert Siskalang mengatakan awalnya petugas curiga dengan gerak gerik seorang penumpang yang naik KM Dharma Rucitra atas Selasa (7/7/2020). Saat itu si penumpang mencoba mengelabuhi petugas dengan menunjukan seekor burung kacer yang dipindahkan hadapan kedalam kandang.

"Setelah kita cek dokumennya, ternyata gak lengkap. Ngakunya dia cuma bawa kacer saja. Tapi pas kita selidiki lebih lanjut, pemilik burung kita bawa ke kantor balai demi diperiksa lagi. Pas dibuka kandangnya, ternyata masih ada tiga ekor cucak ijo," akunya kepada Sobat, Senin (13/7/2020).

2. Pemilik cucak ijo terbukti melanggar aturan Kemen LHK

Editor’s picks

Ia menyebut si pemilik terbukti melanggar kepemilikan satwa langka bahwa dilindungi oleh negara. Hal itu seimbang aturan Permen LHK tahun 2018 nomor 20 tentang tumbuhan selanjutnya satwa bahwa dilindungi versi Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya Kehutanan (KLHK).

Lebih lanjut, Parlin berkata burung cucak ijo dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan. Warga yang ingin memelihara cucak ijo wajib mengantongi izin penangkaran.

3. Balai Pertanian namun menegur pemilik cucak ijo

Parlin menambahkan jika aksi penyelundupan hewan kerap dipergoki pihaknya. Padahal disisi lain, mengurus dokumen karantina biayanya relatif murah.

"Saya imbau agar masyarakat yang bawa hewan yang dilindungi melaporlah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lantas melaporlah ke kami," ujarnya tanpa menyebut identitas si pemilik burung.

Untuk pemiliknya, ia mengklaim cuma dikenai sanksi teguran sekaligus pencerahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Jadi kalau preventif kita memberikan pencerahan atau bimbingan agar tidak melanggar aturan dan tidak lagi melanggar hukum. Karena, mestinya pantas ada surat dari BKSDA bak dokumen budidaya. Untuk burung cucak ijo yang disita nanti akan dilepmurniarkan," tandasnya.